Nilai Tradisional dalam Pembagunan dan Mengelola
Sumberdaya Maritim
Herman Kaenda Mahasiswa FPIK UHO
Perjuangan
masyarakat nelayan adalah kebangkitan yang didasari oleh perlawanan terhadap
peminggiran dan perampasan hak asasi manusia. Hal tersebut sejalan dengan
tujuan utama Indonesia
merdeka: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan
bangsa; serta, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar pada
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Salah satu hak yang harus
diperjuangkan adalah pengetahuan dan teknologi tradisional nelayan.
Pengetahuan dan
teknologi pelayaran tradisional merupakan dua bagian yang menjelaskan tentang
pengetahuan dan terknologi tradisional yang
berkarakteristik maritim. Hal pertama yang identik adalah pengetahuan tentang
mata angin yang berbeda‐beda pada kelompok suku bangsa di
Nusantara. Secara nasional
kita mengenal empat arah utama (Utara, Selatan, Timur, Barat) dan empat
tambahan (Timur Laut, Tenggara, Barat
Daya dan Barat Laut). Meskipun secara keseluruhan sama dengan arah yang dikenal
secara nasional, orang Batak menggunakan istilah yang berbeda pada penyebutan
delapan penjuru mata angin. Sementara orang Sangir, tidak hanya istilahnya yang
berbeda, jumlah rujukan arah
juga lebih kaya. Mereka mengenal 17 arah mata angin. Asosiasi antara angin
dengan pelayaran tampak pula dari istilah-istilah ‘angin buritan,’ ‘angin haluan,’ ‘angin sakal’ dan ‘angin
paksa’ (Pattipeilohy, 2013).
Pengetahuan tradisional
lain juga adalah ilmu falak (astronomi). Damani (2012), menjelaskan
bahwa konstelasi bintang yang disebut mayang dan biduk adalah khas Indonesia
dan berbau maritim. Demikian dengan pengenalan konfigurasi bintang‐bintang
yang disebut Sawakoi (naga),
Rawangmandi (Scorpion) pada orang Biak.
Lebih jauh Lapian
(2008), menyatakan pula bagaimana nenek moyang kita mengembangkan instuisi
pengenalan lokasi, atau bahkan nasib, dari observasi mereka terhadap warna air
laut, bentuk awan atau bahkan ‘penciuman’ spiritual. Untuk kapal, Pak Lapian
menjelaskan dua jenis utama kapal tradisional yang dipakai pada abad itu.
Mereka adalah kapal lesung dan kapal papan. Jenis kapal yang pertama adalah
kapal yang terbuat dari sepotong kayu dilubangi bagian tengahnya. Sementara
kapal papan adalah kapal yang teridiri dari susunan papan dari bawah sampai
bagian atas. Jenis kapal pertama
bersifat lebih sederhana dari jenis kedua, tetapi pembuatannya tetap saja
membutuhkan keahlian khusus dari mulai memilih jenis kayu sampai pada
pembuatannya dan bahkan ritual yang menyertai pembuatan dan pelayarannya.
Pengetahuan tentang angin, ilmu falak dan teknologi
perkapalan tentulah sangat penting karena angin sendiri adalah sumber tenaga
dari segala jenis pelayaran pada masa lalu. Arah angin sangat menentukan
pergerakan kapal dan oleh karenanya akan menentukan destinasi sebuah ekspedisi
pelayaran. Sementara ilmu perbintangan adalah kompas alami yang memberi
petunjuk saat dunia gelap di malam hari. Dengan pengetahuan itulah orang bisa
memastikan bahwa kemudinya mengarah pada jalur yang benar. Tidak hanya itu,
ilmu dan teknologi tradisional itulah yang dapat menentukan selamat atau
tidaknya sebuah pelayaran yang kemudian akan menentukan dapat tercapai atau
tidaknya tujuan dari pelayaran itu.
Singkatnya, pengetahuan dan teknologi traidisional
itu adalah kunci‐kunci adaptasi manusia nusantara
terhadap laut. Pengetahuan dan teklologi juga sekaligus merupakan instrumen
utama dalam penguasaan terhadap wilayah, daya jelajah dan sumberdaya alam pada
saat itu. Hanya dengan penguasaan terhadapnya bahaya maritim bisa ditaklukan
dan perniagaan bisa berjalan.
Bagaimana dengan nilai dari pengetahuan dan
teknologi tradisional yang mencirikan manusia nusantara?. Adakah kepentingan
kita terhadap pengetahuan teknologi tradisional itu? Jawabannya, bisa
dipastikan, “Ya.” Teori‐teori yang ditulis oleh
Adhuri (2009), yang memuat beberapa karya ilmiah diantaranya Durkheim (1893); Rostow
(1960); Marx Weber melalui karyanya The
Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism (1905). Dengan asumsi ini,
diyakini bahwa pembangunan adalah perubahan menuju kondisi masyarakat yang
moderen yang pada saat itu dicontohkan oleh kondisi di Erofa dan Amerika yang
menganut prinsip ekonomi kapitalisme. bahkan mengatakan perkembangan yang telah
terjadi di Negara‐negara bagian Utara seharusnya dianggap
sebagai model bagi pembangunan di belahan dunia lain.
Teori ini diadopsi oleh lembaga‐lembaga
Internasional seperti World Bank dan organisasi di bawah Perserikanan Bangsa‐Bangsa
(PBB) yang menjadi motor pembangunan di negara‐negara dunia
ketiga, negara miskin atau negara berkembang yang kebanyakan baru saja merdeka
pada tahun 1950-an pengetahuan Barat dan teknologi modern dijadikan sebagai
sasaran, namun pada akhir tahun 1960-an, mulai tampak bahwa program‐program
pembangunan yang didasari teori moderninasi banyak mengalami kegagalan, tidak memenuhi
harapan seperti dijanjikan oleh teori itu. Banyak studi menunjukkan bahwa
meskipun lembaga‐lembaga internasional telah menyuntikkan
investasi yang banyak dalam berbagai bentuk program untuk memicu moderinasi dan
perkembangan kapitalisme, hasilnya adalah nihil (Bailey, 1997), bahkan
negara-negara bagian tenggara program itu diimplementasikan, kemiskinan justru
semakin meningkat (Farguson 1996).
Praktek moderen melahirkan banyak masalah yaitu pembangunan
yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, telah mendorong kegiatan eksploitasi
sumbedaya alam, baik yang terbarukan maupun tidak, dilakukan secara berlebihan.
Hal ini, tidak hanya telah menghancurkan sumberdaya alam yang diekspolitasi
tetapi lingkungan lokasi sumberdaya tersebut. Secara sosial, ia telah
menyebabkan terjadinya konflik yang serius (Salim 2005). Selain itu, dalam
konteks‐konteks
tertentu modernisasi justru mengentalkan tradisi. Sebagai contoh,
berkembanganya dunia transportasi telah mengentalkan tradisi pergi haji bagi
umat islam yang jauh dari tanah Arab (Gusfield 1973). Kritik terhadap teori
moderinisasi datang pula dari
berbagai penelitian yang menunjukkan bahwa tradisi justru bisa berperan penting
dalam dunia industri seperti yang dicontohkan di Jepang (Frank 1969).
Beberapa studi Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa masyarakat
tradisional justru telah mengembangkan perilaku yang adaptif dan menjunjung
prinsip kelanggenan sumberdaya dan lingkungan hidup. Rappaport (1967), yang
telah menunjukkan bagaimana suku Maring di Papua menjaga keseimbangan alam
melalu tradisi perang. Dalam dunia maritim, kita mengenal karya monumental
almarhum Johannes (1981), yang telah menyaksikan sendiri bahwa masyarakat
tradisional Micronesia telah mengenal dan memanfaatkan jenis gelombang yang
dalam ilmu modern hanya baru bisa diketahui pada tataran studi laboratorium.
Johanes (1978), telah pula menunjukkan bahwa tradisi kemaritiman orang
Micronesia adalah tradisi yang ramah lingkungan, mengutamakan keberlangsungan
sumberdaya laut.
Kurun waktu hampir bersamaan, Widodo (2007), juga menlis
satu buku yang berisi contoh‐contoh bagaimana masyarakat tradisional mengembangkan
konsep kepemilikan terhadap laut dan sumberdaya yang ada di dalamnya. Praktek‐praktek
seperti ini khususnya di asia tenggara yang menjadikan maritim sebagai
kedaulatan mereka terutama negara Sigapura telah menyokong kerberlanjutan
sumberdaya laut dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dalam
pengelolaan sumberdaya tersebut.
Penulis mengutip satu paragraf yang ditulis oleh Pattipeilohy (2013), bahwa dunia
akademis berorientasi pada pencariaan pengetahuan dan praktek pengelolaan yang
lebih baik, lain mengenai bagaimana
fungsi positif pengetahuan traidional untuk masalah kita saat ini. Salah satu
kasus tragedi sunami Aceh 2004, ratusan ribu korban tsunami sebagian disebabkan
karena ketidaktahuan akan gejala bencana alam. Banyak korban meninggal karena
mereka tenang‐tenang
saja saat air laut surut dengan tiba‐tiba. bahkan, sebagian
dari mereka lari ke arah laut untuk mengumpulkan ikan yang menggelepar karena
airnya mengering. Saat air datang kembali dengan kecepatan dan kekuatan yang
sangat dasyat mereka tak bisa menghindar. Kalau saja mereka masih mengingat
pengetahuan tradisional tentang tsunami yang dibungkus dengan konsep iebuena
mungkin mereka bisa terselamatkan seperti halnya orang‐orang
di Simeulue yang masih mengenal konsep ‘seumon.’ Konon, pengetahuan yang
terkandung dalam konsep seumon inilah yang menyebabkan rendahnya jumlah
korban tsunami di tempat itu. Mengetahui air laut surut dengan begitu cepat,
orang di Simeulue segera bergerak menjauh dari laut menuju tempat yang lebih tinggi.
REFERENSI
Adhuri, D.S.2009. Refleksi
kontemporer Sejarah Pelayaran dan
Perniagaan Nusantara abad ke‐16 dan 17: Posisi Pengetahuan Tradisional dan
Persoalan Territori dalam Pembangunan. Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan
Kebudayaan (PMB) –LIPI, Jakarta. 21 Hal.
Bailey, C. 1997. Lesson from Indonesia’s
1980 Trawler Ban. Marine Policy 21
(3). Hal. 225‐235.
Damani, M.R. 2012. Hak Asasi Nelayan ‘Terobosan Konstitusi untuk Selamatkan
Rakyat’. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). 232 hal.
Frank, A.G. 1969. Latin America: Underdevelopment or
Revolution. New York: Monthly Review.
Gusfield, J (1973) “Tradition and
Modernity,’ in A. Etzioni and E. Etzioni Halevy (Eds).
Social Change. New York:
Basic Books.
Johannes, R.E. 1978. Traditional Marine
Conservation Methods in Oceania and Their Demise.
Annual Review of Ecology and
Systematics 9:249‐364.
Johannes, R.E. 1981. Words of the Lagoon: Fishing and Marine Lore
in the Palau District of Micronesia. London: University of
California Press, Ltd.
Lapian, A.B. 2008. Pelayaran dan Perniagaan Nusantara Abad ke ‐16 dan
17.
Jakarta: Komunitas Bambu.
Pattipeilohy,
J.J. 2013. Sistem Penangkapan Ikan Tradisional Masyarakat Nelayan di Pulau Saparua. Balai
Pelestarian Nilai Budaya Ambon.
Vol. 7, No. 5.
Rappaport, Roy. A. 1967. Pigs for the Ancestors Ritual in the Ecology
of a New Guinea People. New Haven dan London: Yale Univeristy Press.
Widodo, S.K. 2007. Dinamika Kebijakan terhadap Nelayan Tinjauan
Historis pada Nelayan Pantai Utara Jawa, 1900-2000. Pidato Pengukuhan
Guru Besar Ilmu Sejarah Fakultas Sastra Universitas Diponegoro. Semarang. 17
Maret 2007.
Salim, Emil. 2005. ‘Looking Back to Move Forward. Dalam B.P. Resosudarmo (Ed.) the Politics and Economics of Indonesia’s Natural Resources.
Singapore: Institute of Southeast Asian Studies. Hal. 21‐25.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar