alert("Selamat Datang Sang Pejuang Pesisir...!!!") goodbye alert ("terimakasih atas kedatngannya semoga keseharian kita dalam ridho SANG MAHA KUASA..") if (typeof document.onselectstart!="undefined") { document.onselectstart=new Function ("return false"); } else{ document.onmousedown=new Function ("return false"); document.onmouseup=new Function ("return true");

Sabtu, 15 Oktober 2016

SEBUAH OPINI,, INDUSTRI PERIKANAN KEPULAUAN WAWONII

Opini untuk kebijakan..

 Pembangunan Industri Perikanan di Tinjau dari Ekonomi Masyarakat 

Setelah menyandang status daerah otonom Wawonii dengan sendirinya menciptakan peluang lebih luas, termasuk obsesi menjadikannya sebagai kawasan industri perikanan. Seperti dijelaskan Gubernur Nur Alam, Sofyan Wanandi berjanji akan mengajak investor Taiwan untuk melakukan investasi di bidang perikanan di kabupaten baru itu. Sofyan Wanandi satu pengusaha ternama menginginkan, nelayan setempat dibantu sarana dan alat-alat tangkap, lalu hasil tangkapan mereka ditampung investor perikanan. Plasma industry perikanan bukan hanya nelayan Wawonii tetapi juga nelayan dari sejumlah kabupaten kepulauan di Sultra dan Sulawesi Tengah.
Tanpa menyadari dalam jangka panjang masyarakat dijadikan akan dijadikan sebagai kuli (top down) dalam pengelolaan industri perikanan tersebut.....

UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dimana Pasal 22 memberikan Hal Guna Usaha (HGU) selama 95 tahun, Hak Guna Bangunan (HGB) selama 80 tahun dan Hak Pakai 70 atas tanah kepada investor (domestik maupun asing) termasuk di wilayah pesisir. Padahal UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 saja hanya memberikan hak-hak semacam ini maksimal 30 tahun. Akibatnya, lahan-lahan tambak produktif di wilayah pesisir Indonesia khususnya di Pulau Wawonii akan dikuasai oleh pemilik modal (kapitalis). UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Adanya Pasal 16, 17, 18, 19, 20, 21 dan 22 tentang Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) semakin ”mempergiat” pencabutan hak-hak masyarakat pesisir dalam mengakses sumber daya baik di permukaan laut, badan air maupun di bawah dasar laut. Tidak ada lagi ruang bagi masyarakat pesisir khususnya nelayan, petani ikan, pelaku UKMK kelautan dan buruh nelayan melakukan aktivitas ekonomi di wilayah pesisir. Semua akses sumber daya kelautan praktis akan dikuasai pemilik modal. Hanya merekalah yang mampu memenuhi segala persyaratan yang diatur dalam UU itu. Masyarakat pesisir yang menjadi semakin miskin, hanya bisa menyaksikan eksploitasi dan degradasi sumber daya kelautan dan perikanan yang tiada terkendali. Karim (2012), menjelaskan bahwa diberlakukannya peraturan perundangan tersebut memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat pesisir yang dominan miskin di antaranya adalah:

 1. Akses masyarakat pesisir terhadap sumber daya ikan, air, lahan, hutan mangrove, terumbu karang, padang lamun dan mineral di dasar lautan. Sekalipun Pasal 61 UU Perikanan memberi kebebasan pada nelayan kecil dan Pasal 61 UU PWP3K mengakui hak-hak masyarakat adat, kearifan lokal, namun hal itu hanya ”retorika” semata. Sejatinya masyarakat miskin pesisir ini tidak mungkin dapat bersaing dengan pemilik modal besar.

2. Berpotensi menyuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) antara pemilik modal dan pejabat berwenang dalam proses perizinan, pengendalian dan pengawasan baik di pusat maupun daerah. Bukan tidak mungkin, para pemodal yang telah mengeksploitasi sumber daya ekonomi wilayah pesisir secara tidak bertanggung jawab akan dengan mudah menghindar dari hukuman akibat berkolusi dengan pejabat berwenang.

3. Sumberdaya alam wilayah pesisir dapat diperjual belikan dan dikuasai sekaligus dikontrol untuk bidang usaha tertentu, sehingga hanya segelintir pemilik modal yang mengelola dan memanfaatkannya. Sangat mustahil hal ini dapat dilakukan oleh masyarakat miskin di wilayah pesisir.

4. Terjadinya eksploitasi berlebihan. Siapa yang menjamin pemilik modal untuk mengontrol eksploitasi sumber daya ekonomi wilayah pesisir sementara sumber daya itu sudah kuasai dan kontrol penuh?. Apalagi era otonomi daerah yang memberikan kewenangan pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan pemilik modal baik asing maupun domestik.

5. Semakin meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran pada masyarakat pesisir akibat terbatasnya akses terhadap sumber-sumber ekonomi di wilayah ini. Berkembangnya aktivitas usaha ekonomi skala besar berbasiskan sumber daya ekonomi wilayah pesisir belum tentu akan menggunakan tenaga kerja lokal karena keterbatasan tingkat pendidikan dan kualitas SDM. 221.

Pembangunan Industri Perikanan di Tinjau dari Ekologi

 Kepulauan Wawonii mempunyai wilayah perairan laut yang sangat memungkinkan untuk pengembangan usaha komoditas perikanan. Wilayah perairan tersebut, sebagian besar digunakan sebagai areal usaha perikanan tangkap dan sebagaian kecil dipergunakan sebagai areal usaha budidaya laut. Sedangkan untuk wilayah pesisir pantai baru sebahagian kecil yang telah dimanfaatkan sebagai areal usaha budidaya tambak. Berdasarkan data dari LEMLIT UHO dan Bank Dunia (2012), bahwa usaha perikanan tangkap yang ada di wilayah Pulau Wawonii tercatat sebanyak 2.391 RTP (Rumah Tangga Perikanan atau Kepala Keluarga Nelayan) dengan total produksi 2.345,9 ton dan nilai total produksi sebesar Rp. 14.550,5 juta. Sementara itu, potensi budidaya laut pada wilayah persiapan pemekaran/pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan seluas kurang lebih 396 hektar, sedangkan yang dimanfaatkan masih sangat kecill dengan total produksi hanya 2,2 ton dan nilai produksi sebesar Rp. 9,9 juta. Selain itu terdapat potensi budidaya tambak seluas 350 ha dan yang sudah dimanfaatkan baru seluas 25 ha atau sebesar 7,14 %. Sebagai pusat industri perikanan SULTRA, pembangunan pelabuhan, pembangkit listrik Tenaga Air. Maka arus transportasi semakin lancar. Dengan semakin lancarnya arus transportasi tersebut dimungkinkan banyak eksploitasi yang dilakukan di beberapa titik potensi. Beberapa kawasan tersebut apabila tidak diperhatikan dalam hal eksploitasinya, maka akan berdampak buruk bagi lingkungan dan keseimbangan ekologi. Seluruh sumber energi diambil dari lingkungan dan keluaran karbon dioksida terbuang ke lingkungan dimana aktivitas kehidupan manusia berlangsung dan di mana sumber-sumber energi berada. Perubahan yang terjadi pada komponen penyusun suatu ekosistem akan mengakibatkan ekosistem tersebut tidak lagi berjalan seimbang. Menurut Krebs (2001), perubahan alih fungsi lahan akan menyebabkan hilangnya habitat untuk tumbuhan dan komunitas hewan serta fragmentasi habitat. Dalam jangka panjang tidak diatasi, maka kesinambungan ekologi dan jejaring rantai makananan akan terganggu.

Pembangunan Industri Perikanan di Tinjau dari Sosial Budaya 

Berdasarkan data dari LEMLIT UHO dan Tim Bank Dunia (2012), Jumlah penduduk pulau Wawonii 28.544 dengan suku yang berbeda-beda yaitu suku Wawonii, suku Bajo, suku Buton, suku Tolaki, transmigran Jawa dan Bali. Kehidupan nelayan Wawonii terutama pada lapisan buruh dalam kegiatan penangkapan ikannya tergantung pada hubungan dengan juragan (pemiliki modal dan kapal). Pembangunan industri perikanan ini berdampak pada kehidupan sosial nelayan maupun komunitas nelayan. Aslan dan Nadia, (2009) mengemukakan bahwa, dampak pembangunan industri perikanan adalah akan merubah pola kerja dari penggunaan teknologi lama yang masih sederhana yaitu perahu dayung menjadi teknologi baru berupa perahu motor tempel yang lebih modern, efektif dan efisien. Efektifitas dan efisiensi modernisasi tersebut menimbulkan diferensiasi yakni munculnya unit-unit sosial baru yang berdampak pada perubahan struktur sosial masyarakat nelayan. Perubahan tersebut terjadi pada level nelayan maupun komunitas. Perubahan selanjutnya yang dialami oleh masyarakat bajo adalah mulai tumbuhnya tingkat kesadaran akan kelestarian lingkungan alam dengan adanya gerakan sukarela menghijaukan kembali terumbu karang dan bakau, dengan adanya larangan untuk tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan bom atau racun yang sangat membahayakan keberlangsungan ekosistem alam. Disisi lain Suherman dan Dault (2008), menyatakan pembangunan industri perikanan jika mengesampingkan aspek budaya akan menunjang kompetisi atau pesrsaingan diantara masyarakat yaitu persaingan usaha, konflik sosial dan ketersediaan sumberdaya ikan yang semakin berkurang.
..........................

Tidak ada komentar: