alert("Selamat Datang Sang Pejuang Pesisir...!!!") goodbye alert ("terimakasih atas kedatngannya semoga keseharian kita dalam ridho SANG MAHA KUASA..") if (typeof document.onselectstart!="undefined") { document.onselectstart=new Function ("return false"); } else{ document.onmousedown=new Function ("return false"); document.onmouseup=new Function ("return true");

Minggu, 09 November 2014

MAKALAH PENAGKAPAN IKAN



DAMPAK PENANGKAPAN IKAN
A. Operasi Penangkapan yang Merusak
Menurut Dahuri (2005), salah satu faktor penyebab deplesi sumberdaya perikanan laut adalah kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang sifatnya destruktif. Penggunaan
makalah Penangkapan Ikanalat tangkap yang tidak ramah lingkungan ini pada dasarnya merupakan kegiatan penangkapan ikan yang tidak legal.  Penggunaan bom, racun, pukat harimau, dan alat tangkap lainnya yang tidak selektif, menyebabkan terancamnya kelestarian sumberdaya hayati laut, akibat kerusakan habitat biota laut dan kematian sumberdaya  ikan.
Dalam melakukan proses penangkapan ikan harus mengikuti peraturan yang berlaku. Salah satu peraturan yang mengatur mengenai kegiatan penangkapan adalah Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) yaitu prinsip-prinsip tatalaksana perikanan yang bertanggung jawab. Tata laksana ini menjadi asas dan standar internasional mengenai pola perilaku bagi praktek penangkapan yang bertanggung jawab dalam pengusahaan sumberdaya perikanan dengan maksud untuk menjamin terlaksananya aspek konservasi, pengelolaan dan pengembangan efektif sumberdaya hayati akuatik berkenaan dengan pelestarian.
Berdasarkan Pasal 85, Pasal 101 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dinyatakan secara tegas bahwa pelaku illegal fishing dapat dikenai ancaman hukuman penjara maksimal   5 tahun. Tetapi terdapat kelemahan dari UU Perikanan tersebut, yaitu kurang memperhatikan nasib nelayan dan kepentingan nasional terhadap pengelolaan sumber daya laut. Sebab, pada Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 terdapat celah yang memungkinkan nelayan asing mempunyai kesempatan luas untuk mengeksploitasi sumber daya perikanan Indonesia. Khususnya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Pada Pasal 29 ayat (1), dinyatakan bahwa usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan, hanya boleh dilakukan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia. Selanjutnya pada ayat (2), kecuali terdapat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada orang atau badan hukum asing yang melakukan penangkapan ikan di ZEE, sepanjang hal tersebut menyangkut kewajiban negara Indonesia berdasarkan persetujuan internasional atau ketentuan hukum intenasional.Selain itu, pemerintah juga harus mempercepat terbentuknya pengadilan perikanan yang berwenang menentukan, menyelidiki, dan memutuskan tindak pidana setiap kasus illegal fishing dengan tidak melakukan tebang pilih. Bahkan, jika perlu pemerintah harus berani menghentikan penjarahan kekayaan laut Indonesia dengan bertindak tegas, seperti penenggelaman kapal nelayan asing.
B. Dampak Perikanan Tangkap Terhadap Sumberdaya Pesisir
B.1. Dampak Ekonomi
FAO) menyatakan bahwa kerugian Indonesia akibat IUU Fishing diperkiraan mencapai Rp. 30 triliun per tahun FAO menyatakan bahwa saat ini stok sumber daya ikan di dunia yang masih memungkinkan untuk ditingkatkan penangkapanya hanya tinggal 20 persen, sedangkan 55 persen sudah dalam kondisi pemanfaatan penuh dan sisanya 25 persen terancam kelestariannya.
Hal ini diperjelas dengan pernyataan dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) bahwa tingkat kerugian tersebut sekitar 25 persen dari total potensi perikanan yang dimiliki Indonesia sebesar 1,6 juta ton per tahun. Kondisi perikanan di dunia ini tidak berbeda jauh dengan kondisi di Indonesia. Pada tahun 2003 - 2007, KKP telah melakukan pengawasan dan penangkapan terhadap 89 kapal asing, dan 95 kapal ikan Indonesia. Kerugian negara yang dapat diselamatkan diperkirakan mencapai Rp439,6 miliar dengan rincian Pajak Penghasilan Perikanan (PHP) sebesar Rp34 miliar.Selain itu, subsidi BBM senilai Rp23,8 miliar, sumber daya perikanan yang terselamatkan senilai Rp381 miliar, dan nilai sumber daya ikan tersebut bila dikonversikan dengan produksi ikan sekitar 43.208 ton. Berdasarkan data tersebut, setiap tahun diperkirakan Indonesia mengalami kerugian akibat IUU Fishing sebesar Rp. 101.040 trilliun/tahun. Kerugian ekonomi lainnya adalah hilangnya nilai ekonomis dari ikan yang dicuri, pungutan hasil perikanan (PHP) akan hilang, dan subsidi BBM dinikmati oleh kapal perikanan yang tidak berhak. Selain itu Unit Pengelolaan Ikan (UPI) kekurangan pasokan bahan baku, sehingga melemahkan upaya pemerintah untuk mendorong peningkatan daya saing produk perikanan .
Dampak Politik
Salah satu pemicu konflik atau ketegangan hubungan diplomatik diantara negara-negara adalah permasalahan IUU Fishing. Terutama mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menimbulkan citra negatif, karena beberapa negara menganggap kita tidak mampu mengelola sumber daya kelautan dengan baik. Apalagi menyangkut hubungan bilateral antar negara yang berdekatan/ bertetangga, yang dilakukan oleh kapal nelayan tradisional (traditional fishing right), atau kapal-kapal pukat ( trawlers) yang dimiliki oleh setiap negara. Pada beberapa kasus traditional fishing right, yang sering terjadi adalah di perbatasan Indonesia –Malaysia dan Indonesia – Australia. Sebagai upaya untuk memperkecil ketegangan diantara kedua negara, diperlukan telaah ulang terhadap perjanjian bilateral terkait dengan hal tersebut. Selain itu juga melakukan penyuluhan/sosialisasi kepada nelayan tradisional terkait penangkapan ikan secara legal di wilayah yang telah diperjanjian (fishing ground).
Kegiatan IUU Fishing yang dilakukan oleh kapal asing banyak menggunakan kapal trawl, terutama kapal Thailand, Myanmar, Philipina dan Taiwan. Keberadaan kapal tersebut dapat memicu dan menjadi konflik diantara kedua negara. Sementara bagi beberapa negara tersebut, sangat rendah keinginan untuk membuat kerjasama sub regional atau regional untuk memberantas IUU Fishing. Hal ini didukung dengan kondisi industri perikanan di negara tetangga yang sangat membutuhkan pasokan ikan, tanpa memperhatikan dari mana pasokan ikan berasal.
Sebagai upaya untuk memperkecil konflik diantara kedua negara maka dibutuhkan koordinasi dan saling menghargai kedaulatan negara, terutama tentang eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya perikanan.
Dampak Sosial
Kegiatan IUU Fishing di Perairan Indonesia, menjadi perhatian dan komitmen Pemerintah untuk mengatasinya. Bagi Indonesia dan negara-negara di kawasan Asia Tenggara, sektor perikanan dan kehutanan menjadi sumber utama bagi ketahanan pangan di Kawasan tersebut. Eksploitasi secara besar-besaran dan drastis sebagai upayautama perbaikan ekonomi negara  dan kesejahteraan penduduk menjadi alasan dan penyebab utama berkurangnya secara drastis sumberdaya perikanan. Dampak sosial muncul dengan rawannya terjadi konflik/sengketa diantara para nelayan tradisional antar negara dan pemilik kapal pukat/trawl. Persoalan tersebut akan menyebabkan timbulnya permasalahan dalam hubungan diantara kedua negara. Terutama Indonesia – Malaysia dan Indonesia – Australia.
Sebagai negara dengan sumberdaya hayati perikanan yang melimpah, maka pabrik pengolahan ikan menjadi sangat penting. Seiring dengan berkurangnya hasil tangkapan dan kegiatan IUU Fishing, maka secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap  kelangsungan hidup karyawan pengolahan pabrik ikan. Pasokan ikan yang berkurang, menyebabkan beberapa perusahaan tidak beroperasi lagi dan banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) karena tidak ada lagi pasokan bahan baku, seperti di Tual dan Bejina. Hasil penangkapan ikan oleh kapal-kapal asing atau kapal nelayan Indonesia tersebut biasanya langsung dibawa keluar Indonesia melalui trans-shipment, yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 tahun 2006, yaitu mewajibkan hasil tangkapan ikan diturunkan dan diolah di darat. Saat ini banyak kapal ikan Indonesia yang lebih memilik menjual hasil tangkapannya di wilayah perairan Indonesia ke pihak luar (misalnya Perusahaan Pengolahan Ikan di Philipina dan Taiwan) dibanding menyuplai untuk kebutuhan domestik.


Dampak Lingkungan/Ekologi
 
Kebijakan Pemerintah terkait dengan penangkapan ikan  harus memenuhi aturan dan kriteria adanya Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI),  penetapan zona penangkapan (fishing ground), jenis tangkapan ikan, jumlah tangkapan yang sesuai dengan jenis kapal dan wilayah tangkap (total allowable catch), dan alat tangkapnya. Aturan ini pada dasarnya mempunyai makna filosofis dan yuridis, agar sumberdaya hayati perikanan dapat terjaga kelestariannya dan berkelanjutan. Motif ekonomi selalu menjadi alasan bagi kapal-kapal penangkap ikan untuk melakukan kegiatan dalam kategori IUU Fishing. Dampak yang muncul adalah kejahatan pencurian ikan yang berakibat pada rusaknya sumberdaya kelautan dan perikanan. Alat tangkap yang digunakan dalam bentuk bahan beracun yang akan merusak terumbu karang (alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan), sebagai tempat berpijahnya ikan, akan berakibat makin sedikitnya populasi ikan dalam suatu perairan tertentu, atau menangkap menggunakan alat tangkap ikan skala besar (seperti trawldan Pukat harimau) yang tidak sesuai dengan ketentuan dan keadaan laut Indonesia secara semena-mena dan eksploitatif, sehingga menipisnya sumberdaya ikan , hal ini akan mengganggu keberlanjutan perikanan.
Upaya yang dilakukan oleh FAO dengan adanya aturan tentang Code of Conduct for ResponsibleFisheries (CCRF) sangat membantu negara-negara yang mengalami permasalahan IUU Fishing. Implementasi terhadap CCRF dalam RPOA dan IPOA diharapkan dapat mengurangi kegiatan IUU Fishing di Indonesia.

Tidak ada komentar: