DAMPAK PENANGKAPAN IKAN
A. Operasi Penangkapan
yang Merusak
Menurut Dahuri (2005), salah satu
faktor penyebab deplesi sumberdaya perikanan laut adalah kegiatan penangkapan ikan
dengan menggunakan alat tangkap yang sifatnya destruktif. Penggunaan
makalah Penangkapan Ikanalat
tangkap yang tidak ramah lingkungan ini pada dasarnya merupakan kegiatan
penangkapan ikan yang tidak legal. Penggunaan bom, racun, pukat harimau,
dan alat tangkap lainnya yang tidak selektif, menyebabkan terancamnya
kelestarian sumberdaya hayati laut, akibat kerusakan habitat biota laut dan
kematian sumberdaya ikan.
Dalam melakukan proses penangkapan ikan harus mengikuti
peraturan yang berlaku. Salah satu peraturan yang mengatur mengenai kegiatan
penangkapan adalah Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) yaitu
prinsip-prinsip tatalaksana perikanan yang bertanggung jawab. Tata laksana ini
menjadi asas dan standar internasional mengenai pola perilaku bagi praktek
penangkapan yang bertanggung jawab dalam pengusahaan sumberdaya perikanan
dengan maksud untuk menjamin terlaksananya aspek konservasi, pengelolaan dan
pengembangan efektif sumberdaya hayati akuatik berkenaan dengan pelestarian.
Berdasarkan Pasal 85, Pasal 101 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang
Perikanan dinyatakan secara tegas bahwa pelaku illegal fishing dapat dikenai ancaman hukuman penjara
maksimal 5 tahun. Tetapi terdapat
kelemahan dari UU Perikanan tersebut, yaitu kurang memperhatikan nasib nelayan dan kepentingan nasional
terhadap pengelolaan sumber daya laut. Sebab, pada Undang-Undang Perikanan
Nomor 31 Tahun 2004 terdapat celah yang memungkinkan nelayan asing mempunyai
kesempatan luas untuk mengeksploitasi sumber daya perikanan Indonesia.
Khususnya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Pada Pasal 29 ayat (1), dinyatakan bahwa usaha
perikanan di wilayah pengelolaan perikanan, hanya boleh dilakukan oleh Warga
Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia. Selanjutnya pada ayat (2), kecuali terdapat ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada orang atau badan hukum
asing yang melakukan penangkapan ikan di ZEE, sepanjang hal tersebut menyangkut
kewajiban negara Indonesia berdasarkan persetujuan internasional atau ketentuan
hukum intenasional.Selain itu, pemerintah juga harus mempercepat terbentuknya
pengadilan perikanan yang berwenang menentukan, menyelidiki, dan memutuskan
tindak pidana setiap kasus illegal fishing dengan tidak melakukan tebang pilih.
Bahkan, jika perlu pemerintah harus berani menghentikan penjarahan kekayaan
laut Indonesia dengan bertindak tegas, seperti penenggelaman kapal nelayan
asing.
B. Dampak Perikanan
Tangkap Terhadap Sumberdaya Pesisir
B.1. Dampak Ekonomi
FAO) menyatakan bahwa kerugian Indonesia akibat IUU Fishing diperkiraan mencapai Rp. 30 triliun per tahun FAO
menyatakan bahwa saat ini stok sumber daya ikan di dunia yang masih
memungkinkan untuk ditingkatkan penangkapanya hanya tinggal 20 persen, sedangkan
55 persen sudah dalam kondisi pemanfaatan penuh dan sisanya 25 persen terancam
kelestariannya.
Hal ini diperjelas dengan pernyataan dari Kementerian Kelautan Perikanan
(KKP) bahwa tingkat kerugian tersebut sekitar 25 persen dari total potensi
perikanan yang dimiliki Indonesia sebesar 1,6 juta ton per tahun. Kondisi perikanan di dunia ini tidak berbeda jauh
dengan kondisi di Indonesia. Pada tahun 2003 - 2007, KKP telah melakukan
pengawasan dan penangkapan terhadap 89 kapal asing, dan 95 kapal ikan Indonesia.
Kerugian negara yang dapat diselamatkan diperkirakan mencapai Rp439,6
miliar dengan rincian Pajak Penghasilan Perikanan (PHP) sebesar Rp34
miliar.Selain itu, subsidi BBM senilai Rp23,8 miliar, sumber daya perikanan
yang terselamatkan senilai Rp381 miliar, dan nilai sumber daya ikan tersebut
bila dikonversikan dengan produksi ikan sekitar 43.208 ton. Berdasarkan data
tersebut, setiap tahun diperkirakan Indonesia mengalami kerugian akibat IUU Fishing sebesar Rp. 101.040
trilliun/tahun. Kerugian ekonomi lainnya adalah hilangnya nilai ekonomis dari
ikan yang dicuri, pungutan hasil perikanan (PHP) akan hilang, dan subsidi BBM
dinikmati oleh kapal perikanan yang tidak berhak. Selain itu Unit Pengelolaan
Ikan (UPI) kekurangan pasokan bahan baku, sehingga melemahkan upaya pemerintah
untuk mendorong peningkatan daya saing produk perikanan .
Dampak Politik
Salah satu pemicu konflik atau
ketegangan hubungan diplomatik diantara negara-negara adalah permasalahan IUU Fishing. Terutama mengganggu
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menimbulkan citra
negatif, karena beberapa negara menganggap kita tidak mampu mengelola sumber
daya kelautan dengan baik. Apalagi menyangkut hubungan bilateral antar negara
yang berdekatan/ bertetangga, yang dilakukan oleh kapal nelayan tradisional (traditional fishing right), atau
kapal-kapal pukat ( trawlers) yang
dimiliki oleh setiap negara. Pada beberapa kasus traditional fishing right, yang sering terjadi adalah di perbatasan
Indonesia –Malaysia dan Indonesia – Australia. Sebagai upaya untuk memperkecil
ketegangan diantara kedua negara, diperlukan telaah ulang terhadap perjanjian
bilateral terkait dengan hal tersebut. Selain itu juga melakukan
penyuluhan/sosialisasi kepada nelayan tradisional terkait penangkapan ikan secara
legal di wilayah yang telah diperjanjian (fishing
ground).
Kegiatan IUU Fishing yang dilakukan oleh kapal asing banyak menggunakan
kapal trawl, terutama kapal Thailand,
Myanmar, Philipina dan Taiwan. Keberadaan kapal tersebut dapat memicu dan
menjadi konflik diantara kedua negara. Sementara bagi beberapa negara tersebut,
sangat rendah keinginan untuk membuat kerjasama sub regional atau regional
untuk memberantas IUU Fishing. Hal
ini didukung dengan kondisi industri perikanan di negara tetangga yang sangat
membutuhkan pasokan ikan, tanpa memperhatikan dari mana pasokan ikan berasal.
Sebagai upaya untuk memperkecil
konflik diantara kedua negara maka dibutuhkan koordinasi dan saling menghargai
kedaulatan negara, terutama tentang eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya
perikanan.
Dampak Sosial
Kegiatan IUU Fishing di Perairan Indonesia, menjadi perhatian dan komitmen
Pemerintah untuk mengatasinya. Bagi Indonesia dan negara-negara di kawasan Asia
Tenggara, sektor perikanan dan kehutanan menjadi sumber utama bagi ketahanan
pangan di Kawasan tersebut. Eksploitasi secara besar-besaran dan drastis
sebagai upayautama perbaikan ekonomi negara
dan kesejahteraan penduduk menjadi alasan dan penyebab utama
berkurangnya secara drastis sumberdaya perikanan. Dampak sosial muncul dengan
rawannya terjadi konflik/sengketa diantara para nelayan tradisional antar
negara dan pemilik kapal pukat/trawl.
Persoalan tersebut akan menyebabkan timbulnya permasalahan dalam hubungan
diantara kedua negara. Terutama Indonesia – Malaysia dan Indonesia – Australia.
Sebagai negara dengan sumberdaya hayati
perikanan yang melimpah, maka pabrik pengolahan ikan menjadi sangat penting.
Seiring dengan berkurangnya hasil tangkapan dan kegiatan IUU Fishing, maka secara tidak langsung akan berpengaruh
terhadap kelangsungan hidup karyawan
pengolahan pabrik ikan. Pasokan ikan yang berkurang, menyebabkan beberapa
perusahaan tidak beroperasi lagi dan banyak terjadi pemutusan hubungan kerja
(PHK) karena tidak ada lagi pasokan bahan baku, seperti di Tual dan Bejina.
Hasil penangkapan ikan oleh kapal-kapal asing atau kapal nelayan Indonesia
tersebut biasanya langsung dibawa keluar Indonesia melalui trans-shipment, yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 16 tahun 2006, yaitu mewajibkan hasil tangkapan ikan
diturunkan dan diolah di darat. Saat ini banyak kapal ikan Indonesia yang lebih
memilik menjual hasil tangkapannya di wilayah perairan Indonesia ke pihak luar
(misalnya Perusahaan Pengolahan Ikan di Philipina dan Taiwan) dibanding
menyuplai untuk kebutuhan domestik.
Kebijakan Pemerintah terkait dengan
penangkapan ikan harus memenuhi aturan
dan kriteria adanya Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), penetapan zona penangkapan (fishing ground), jenis tangkapan ikan,
jumlah tangkapan yang sesuai dengan jenis kapal dan wilayah tangkap (total allowable catch), dan alat
tangkapnya. Aturan ini pada dasarnya
mempunyai makna filosofis dan yuridis, agar sumberdaya hayati perikanan dapat
terjaga kelestariannya dan berkelanjutan. Motif ekonomi selalu menjadi alasan
bagi kapal-kapal penangkap ikan untuk melakukan kegiatan dalam kategori IUU Fishing. Dampak yang muncul adalah
kejahatan pencurian ikan yang berakibat pada rusaknya sumberdaya kelautan dan
perikanan. Alat tangkap yang digunakan dalam bentuk bahan beracun yang akan
merusak terumbu karang (alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan), sebagai
tempat berpijahnya ikan, akan berakibat makin sedikitnya populasi ikan dalam
suatu perairan tertentu, atau menangkap menggunakan alat tangkap ikan skala
besar (seperti trawldan Pukat
harimau) yang tidak sesuai dengan ketentuan dan keadaan laut Indonesia secara
semena-mena dan eksploitatif, sehingga menipisnya sumberdaya ikan , hal ini
akan mengganggu keberlanjutan perikanan.
Upaya yang dilakukan oleh FAO dengan
adanya aturan tentang Code of Conduct for
ResponsibleFisheries (CCRF) sangat membantu negara-negara yang mengalami
permasalahan IUU Fishing.
Implementasi terhadap CCRF dalam RPOA dan IPOA diharapkan dapat mengurangi
kegiatan IUU Fishing di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar